TUPOKSI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI APARATUR DESA HARJOMULYO
KECAMATAN SILO KABUPATEN JEMBER.
Tugas
Pemerintah Desa :
- Memimpin penyelenggaran Pemdes berdasarkan kegiatan yang di tetapkan bersama BPD
- Mengajukan Rencana Peraturan Desa
- Menetapkan Peraturan Desa
- Mengajukan Rencana APBDes
- Membina kehidupan Masyarakat Desa
- Membina perekonomian Desa
- Mengkoordinasiakan Pembangunan Desa secara partisipatif dan Swadaya Masyarakat
- Meningkatkan Kesejahteraan rakyat
- Ketentraman dan ketertiban
- Menjalin hubungan kerja sama dengan mitra Pemdes
- Pengembangan Pendapatan Desa dan sebagainya
Tugas Pokok dan Fungsi Aparatur Desa
Tugas, Kewajiban, Hak dan Wewenang Kepala Desa
Kepala Desa mempunyai tugas :
1.
Menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan,
2.
Menyelenggarakan Urusan
Pembangunan, dan
3.
Menyelenggarakan UrusanKemasyarakatan.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Desa mempunyai wewenang
:
1.
Memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
BPD;
2.
Mengajukan
rancangan Peraturan Desa ( Perdes )
3.
Menetapkan
Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
4.
Menyusun
dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
5.
Membina
kehidupan masyarakat Desa;
6.
Membina
perekonomian Desa;
7.
Mengkoordinasikan
pembangunan Desa secara partisipatif;.
8.
Mewakili
Desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang– undangan; dan
9.
Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang– undangan.
Sedangkan Kewajiban dari Kepala Desa sebagai berikut :
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi;
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan Nepotisme;
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan Desa;
- Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang – undangan;
- Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
- Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan Desa;
- Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Desa;
- Mendamaikan perselisihan Masyarakat di Desa;
- Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Desa;
- Membina , mengayomi dan melestarikan nilai – nilai sosial budaya dan adat istiadat;
- Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Desa; dan
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
- Membuat laporan penyelenggaran Pemerintah Desa Kepada Bupati
- Memberi laporan keterangan pertanggung jawaban kepada BPD
- Menginformasikan laporan penyelenggaran pemdes kepada Masyarakat
- Membuat Laporan Akhir tahunmasa jabatan Kepada Bupati
Perangkat Desa mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
I. Sekretaris Desa :
Tugas pokok Sekretaris Desa sebagai berikut :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan
Pemerintahan administrasi organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administra tif kepad a seluruih
perangkat Desa dan Masyarakat Desa yang
bersangkutan.
Adapun Tugas Pokok dan Fungsi ( Tupoksi ) Sekretaris Desa sebagai berikut :
1.
Merampungkan, mengolah,
merumuskan dan mengevaluasi data untuk kelancaran kegiatan penyelenggaraan
Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
2. Pelaksanaan urusan Surat menyurat, kearsipan dan
pelaporan
3. Pelaksanaan
administrasi Umum
4. Pelaksanaan administrasi Pemerintahan, Pembangunan, dan
Kemasyarakatan;
5. Menyusun dan
Mengkoordinasikan program kerja
pelaksanaan tugas sekretariat;
6. Menyusun dan
Mengkoordinir kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
7. Menyusun rencana kebutuhan
, perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan
keamanan dan kebersihan kantor;
8. Menyusun dan memperoses
Rancangan Produk Hukum Desa , ( Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa , Dan
keputusan Kepala Desa )
9. Menyelenggarakan Tata
usaha Kepegawaian ( Aparatus Desa ) yang meliputi Kesejahteraan kerja ,
Pengangkatan dan perberhentian Perangkat Desa
10. Menyelenggarakan Penyusunan Rencana
Anggaran Penelolaan keauangan serta
pertanggung jawaban Pelaksanaananya
11. Melakukan pelayanan tekhnis administrasi
kepada masyarakat;
12. Menyusun program tahunan Desa; (
RPJMDes – RKP Des )
13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Desa. dalam hal kepala desa berhalangan
II. /Kasi Pemerintahan :
Tugas
pokok Kaur/Kasi Pemerintahan:
Membantu
Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan
penyelenggaraan
Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Desa. “
Sedangkan Tugas pokok dan Fungsi Kasi Pemerintahan sebagai berikut :
1. Menyusun Progran dan
menyiapkan bahan koordinasi pembinaan pemerintahan Desa
2. Menyusun Progran dan
menyiapkan bahan koordinasi pembinaan
Administrasi Kependudukan dan catatv Sipil
3. Menyusun Progran dan
menyiapkan bahan koordinasi pembinaan
Kegiatan Sosial poliutik ideology Negara dan kesatuan Bangsa
4. Menyusun Progran dan
menyiapkan bahan koordinasi pembinaan
Administrasi Pemerintahan Desa
5.
Merampungkan, mengolah,
merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan
pemerintahan umum dan pemerintahan Desa;
6.
Menyelenggaraan kegiatan
yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
7.
Menyelenggaraan kegiatan
yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
8. Merumuskan upaya
terciptanya ketenteraman, ketertiban dan pembangunan kesatuan bangsa di Desa;
9. Menyelenggarakan kegiatan yang terkait
dengan urusan organisasi sosial kemasyarakat dan adat istiadat;
10. Melakukan kegiatan pembinaan dan
pemberdayaan Dusun dan RT;
11. Melakukan kegiatan yang terkait dengan
pernyataan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Keputusan Desa dan
Keputusan Kepala Desa;
12. Melaksanakan kegiatan yang terkait
dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sehat dan dinamis;
13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Desa.
III. Kaur/ Umum :
Tugas pokok Kaur/Kasi Umum adalah:
“Membantu
Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan
penyelenggaraan
administrasi umum dan keuangan Desa. “
Fungsi :
1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan
mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan administrasi umum dan
keuangan Desa;
2. Melaksanakan tertib administrasi umum
dan keuangan;
3. Melaksanakan urusan perlengkapan dan
inventaris Desa;
4. Melaksanakan urusan rumah tangga Desa;
5. Melaksanakan penataan rapat dan
upacara.
6. Melaksanakan penataan arsip.
7. Mengumpulkan dan menyusun bahan
laporan Pemerintah Desa;
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Desa.
9. Menjalankan tugas lain yang diberiakan
oleh kepada desa dan sekretarisdesa.
VI. Kaur Perencanaan Program:
Tugas pokok Kaur Perencanaan Program adalah:
“Membantu
Kepala Desa dalam tugas pelayanan, Perencanaan
Dan Penyelenggaraan Program Desa. “
Tugas pokok dan Fungsi
Kaur Perencanaan Program sebagai berikut :
1.
Mengumpulkan dan
memformulasikan data untuk bahan penyusunan program dan perencanaan pengelolaan keuangan dan
kekayaan Desa
2.
Menyusun program kerja
pelaksanaan tugas dan perencanaan Desa;
3.
Mengumpulkan dan
menyiapkan bahan penyusunan program dan perencanaan Desa;
4. Menyusun dan menyiapkan bahan untuk
analisis dan evaluasi penyusunan laporan
pelaksanaan program dan perencanaan;
5. Mengumpulkan dan menyiapkan penyusunan
program kerja pelaksanaan tugas kerjabersama;
6. Melaksanakan tugas lain yang telah
diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan tugas dan fungsinya;
VI. Kaur Keuangan :
Tugas pokok Kaur Perencanaan Program adalah:
“Membantu
Kepala Desa dalam tugas pelayanan, Perencanaan
Dan Penyelenggaraan Program Desa. “
Tugas pokok dan Fungsi
Kaur Keuangan sebagai berikut :
1.
Mengumpulkan dan
memformulasikan data untuk bahan penyusunan program dan perencanaan pengelolaan keuangan dan
kekayaan Desa
2.
Menyusun program kerja
pelaksanaan tugas dan perencanaan Desa;
3.
Mengumpulkan dan
menyiapkan bahan penyusunan program dan perencanaan Desa;
4. Menyusun dan menyiapkan bahan untuk
analisis dan evaluasi penyusunan laporan
pelaksanaan program dan perencanaan;
5. Mengumpulkan dan menyiapkan penyusunan
program kerja pelaksanaan tugas kerjabersama;
6. Melaksanakan tugas
lain yang telah diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Kasi Pembangunan :
Tugas
pokok Kaur/Kasi Pembangunan:
“Membantu
Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan
penyelenggaraan
pembangunan di Desa. “
AdapunFungsi /Kasi Pembangunan sebagai berikut:
1. Merampungkan, mengolah,
merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan
pembangunan Desa.
2. Mendorong dan
menggairahkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat Desa.
3. Menyelenggarakan
mekanisme perencanaan musyawarah pembangunan Desa.
4. Mendorong kegiatan
perkoperasian, perdagangan, dunia usaha dan keterampilan rakyat.
5. Melakukan kegiatan yang
terkait dengan pemberdayaan kelompok tani dan ternak.
6. PKK dan organisasi
profesi
7. Melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Desa.
IV. Kasi
kesejahteraan rakyat ( Kesra )
Kasi kesejahteraan rakyat ( Kesra ), Mempunyai tugas :
- Mengumpulkan dan mengevaluasi data di bidang kesejahteraan rakyat.
- Melakukan pembinaan di bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana, posyandu, dan pendidikan masyarakat.
- Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekasnarapidana.
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan masyarakat ( raskin, BLSM, dsb ).
- Membantu penyaluran bantuan terhadap korban bencana.
- Membantu dan membina kegiatan pengumpulan zakat, infak, dan sodakoh, dan dana sosisal lainnya.
- Membantu administrasi di bidang nikah, talak, cerai, rujuk, dan kelahiran serta pengurusan jenazah / kematian.
- Melaksanakan administrasi desa ( 28 Model Buku Administrasi, Surat Menyurat, Kearsipan dan penataan kantor ) sesuai dengan bidangnya.
- Melaksanakan tugas di biudang pemberdayaan masyarakat di bidangnya.
- Membantu tugas – tugas di bidang pemungutan pendapatan desa dan pemerintah di atasnya ( pajak, retribusi, dan pendapatan ` lainnya ).
- Menjalankan tugas lain yang diberiakan oleh kepada desa dan sekretarisdesa.
V. Kepala dusun :
Tugas pokok Kaur/Kasi Umum adalah:
“Membantu
Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan
penyelenggaraan
administrasi umum dan keuangan Desa. “
Fungsi :
- Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan Desa;
- Melaksanakan tertib administrasi umum dan keuangan;
- Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris Desa;
- Melaksanakan urusan rumah tangga Desa;
- Melaksanakan penataan rapat dan upacara.
- Melaksanakan penataan arsip.
- Mengumpulkan dan menyusun bahan laporan Pemerintah Desa;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
- Menjalankan tugas lain yang diberiakan oleh kepada desa dan sekretaris desa.
Komentar
Posting Komentar