PELAYANAN PERSURATAN DESA
PELAYANAN SURAT-MENYURAT
Cara Mengurus Akte Kelahiran
Persyaratan membuat Akte Kelahiran :
- Surat Pengantar RT /RW
- Foto Copi Kartu Keluarga( KK )
- Foto Copi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suami dan istri
- Foto Copi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Saksi 2 orang (satu RT)
- Foto Copi Akte Nikah Legalisir
- Kenal Lahir dari Desa
- Materai Rp. 6000,-
- Biaya Administrasi desa Rp 5.000,-
Cara Mengurus Kartu Keluarga
( KK )
Persyaratan membuat KK ( KartuKeluarga ) :
- Surat Pengantar RT/RW
- Photo copy Akte Nikah 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Akte Kelahiran / Kenal Lahir 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 1 ( satu ) lembar
- Blangko FF.01 dari Dispenduk
- Biaya Administrasi di Desa Rp 5.000,-
Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk
( KTP )
Persyaratan mengurus KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) :
- Surat Pengantar RT / RW
- Pengantar dari Desa ( KP 1 )
- Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 lembar
- Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar
- Biaya administrasi di Desa Rp 5.000,-
Cara Mengurus Surat Nikah
Persyaratan membuat Surat Nikah :
- Surat Pengantar RT/RW
- Photo copy KTP
- Photo copy Kartu Keluarga
- Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
- Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
- Langsung ke Kaur Kesra / Pak Mudin
Cara Mengurus Surat Pindah Tempat
Persyaratan membuat Surat Pindah :
- Surat Pengantar RT / RW
- Kartu Keluarga( KK )
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Akte Nikah
- Pas Photo 20 (dua puluh ) lembar
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
- Surat Pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 lembar
- Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 lembar
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 lembar
- Photo copy Kartu Keluarga (KK ) 1 lembar
- Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
- Biaya Administrasi Desa Rp 15.000,-
Komentar
Posting Komentar